Home » , , , » Masyarakat Madani

Masyarakat Madani

Written By Rifky Andriyanto on Kamis, 18 April 2013 | 04.50


Masyarakat Madani

1.      Pengertian Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani atau dalam bahasa inggris disebut Civil Society  yang mana pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam  filsafat  politiknya dengan istilah societies civilities. Dalam perkembangannya, istilah Civil Society dipahami sebagai organisasi-organisasimasyarakat terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai / norma hokum yang dipatuhi masyarakat.
Pengertian masyarakat madani menurut beberapa ahli :
1)      Mohammad A.S. Hikam berpendapat bahwa masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupa social yang terorganisasi dan bercirikan antara lain :
·         Kesukarelaan ( voluntary )
·         Keswasembadaan ( self- generating )
·         Keswadayaan  ( self- supporting )
·         Kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan
·         Keterikatan dengan norma dan nilai-nilai hokum yang diikuti warganya.

2)      Frans Magnis Suseno berpendapat bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyrakat islam yang pernah dibagun nabi Muhammad SAW di Madinah. Masyarakat madani sebagai masyarakat kota / masyarakat yang berkeadapan dengan ciri, antara lain :
·         Egalitarialisme
·         Menghargai prestasi
·         Keterbukaan hokum dan keadilan
·         Toleransi dan pluralisme
·         Musyawarah

3)      Syamsudin Haris berpendapat bahwa masyarakat madani adalah suatu lingkunga interaksi social yang berada diluar pengaruh Negara dan modal yang tersusun dari lingkungan paling akrab, seperti :
·         Keluarga
·         Asosiasi sukarela
·         Gerakan kemasyarakatan, dan
·         Berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
2.      Ciri-Ciri Masyarakat

a.       Masyarakat  bisa menemukan kebebasan dan kemandirian dalam melakukan aktivitasnya.
b.      Masyarakat berpartisipasi dan mampu mengawasi/ mengontrol jalannya pemerintahan.
c.       Masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan berbangsa dan bernegara yang berperilaku sesuai dengan norma dan hukum yang sesuai ketetapan bersama.
d.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif dan legislatif.
e.       Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
3.      Karakteristik Masyarakat Madani
Untuk mewujudkan masyarakat madani di perlukan beberapa persyaratan yang sekaligus menjadi karakteristik masyarakat tersebut. Prasyarat-prasyarat yang tidak dapat di pisahkan satu sama lain itu meliputi:
a.       Free public sphere ( ruang publik untuk berpendapat)
Adanya ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dalam posisi yang setara mampu mempublikasikan informasi dan menyalurkan aspirasi tanpa tekanan dan kekhawatiran.
b.      Demokratis
Merupakan syarat mutlak terwujudnya masyarakat madani, dimana dalam menjalankan kehidupan warga Negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitas kesehariannya termasuk dalam berinteraksi dengan linkungannya.
c.       Toleransi
Merupakan sikap yang di kembangkan dan di besarkan pada kesadaran setiap anggota masyarakat(warga Negara) untuk engharagai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang di lakukkan oleh kelompok masyarakat yang berbeda.
d.      Pluralisme (kemajemukan)
Pluralisme tidak bisa di pahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk tetapi harus disertai degan sikaptulus menerima kenyataan pluralism sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan
e.       Kebijakan Pemerintah
Kebutuhan dan kepentingan Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemutusan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat.

4.      Pengertian Civil Society
Civili Society  merupakan bagunan terma yang lahir dari sejarah pergaulan bangsa eropa barat. Sehinga demikian civili society dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia bahwa Civili Society adalah masyarakat kota, karena madinah merpakan sebuah negara kota (city-state) yang mengigatkan kita kepada polis dijaman yunani kuno.
Semula pengertian Civili Society dalam tradisional Eropa dianggap sama dengan pengertianstate ( Negara), yakni suatu kelompok yang mendominasi kelompok lain. Akan tetapi pada abad ke-18, istilah Civili Society mengalami pergeseran makna. State dan Civili Society dipahami sebagai entitas yag berbeda.
5.      Sejarah Masyarakat Madani
Masyarakat  madani bukanlah suatu konsep yang final dan sudah baku, akan tetapi dia sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu untuk memahaminya harus dilakukan analisis secara historis ( kajian dalam mengunakan pendekatan sejarah). Wacana mengenai Civili Society mulai marak pada masa reformasi sehinga member kesan bahwa Civili Society  adalah visi reformasi itu sendiri. Padahal wacana itu sudah muncul pada tahun 1990-an bahka sebelumnya. Kita bisa mengacu kepada berbagai peristiwa intelektual. Istilah dan gagasan tentang civili Society  pertama kali dibawa oleh Dato’ Seri Anwar Ibrahim, ketika itu timbalan perdana menteri Malaysia, tokoh puncak kedua sesudah Mahathir Mohamad.
Konsep Civili Society  itu sendiri sebenarnya mengalami suatu evalusi jangka panjang sejak satu abad sebelum masehi. Mula pertama, ketika mulai diperkenalkan oleh Cicero pada zaman Julius Caesar, soceitas civilis,  adalah sebuah masyarakat khusus yag telah memiliki peradapan, sebagaimana perkembangan dalam masyrakat atau Negara kota.
Akan tetapi di Indonesia, Civili Society  mulai Nampak gejalanya pada permulaan abad ke- 20. Yang mana gejala ini menyerupai yang dilihat oleh filsuf social Prancis Tocquiville di amerika serikat pada tahun 1830-an, setelah revormasi amerika yang melahirkan declaration of independence,1789. Jika memakai konsep Civili Society versi Lock dan Hobbes yang mencakup kepada masyarakat politik dan masyarakat ekonomi, maka partai-partai politik yang berkembang pada zaman pergerakan nasional adalah tergolong kedalam Civili Society, dalam pengrtian ini, maka Civili Society di Indonesia telah merintis pembentukan Negara RI yang berdasarkan demokrasi konstitusi.
6.      Proses Menuju Masyarakat Madani
Dalam proses menuju masyarakat madani, negara berkedudukan sebagai fasilitator. Artinya, Negara dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak kepada warga negaranya. Dalam hal ini untuk mewujudkan menuju masyarakat madani ada beberapa cara. Salah satu diantaranya yaitu melalui otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berperan didaerahnya. Dengan kata lain jika otonomi daerah dihubungkan dengan masyarakat madani merupakan kemandirian dalam melakukan kegiatan. Kemandirian tersebut, ternasuk kemandirian dalam bidang politik dan organisasi sosial politik ( orsospol ), seperti partai-partai politik, organisasi massa ( ormas ), kelompok kepentingan, dll.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Jejak Rifky Andriyanto | Media Inspirasi dan Informasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger